Sanggau, BerkatnewsTV. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sanggau memutuskan pelaksanaan salat Jumat hari ini ditiadakan. Selain itu salat jama’ah fardhu/ rowatib di masjid juga diganti salat di rumah.
“Dasar hukumnya Fatwa MUI Kalbar nomor 14 tahun 2020 tanggal 21 Rajjab 1441 H/16 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19,” kata Ketua MUI Kabupaten Sanggau H. Nasri H. Razali dalam rilisnya yang diterima, Jumat (27/3) pagi.
Selain itu SE Gubernur Kalbar nomor: 440/0883/KESRA-B tentang KLB/tanggap darurat corona virus 2019 tertanggal 17 Maret 2020 kepada Bupati dan Wali Kota se Kalbar.
Serta tausiyah MUI Kalbar tentang penyelenggaraan ibadah di Masjid dalam situasi darurat Covid-19 bernomor: 24/MUI-KB/III/2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid-19.
Selanjutnya, keputusan Bupati Sanggau nomor 219 tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
Keputusan itu dikeluarkan setelah tadi malam rapat gabungan di Masjid Agung Al – Mu’awwanah oleh Forkompinda, Kemenag, Dewan Masjid Indonesia Sanggau, Ormas Islam NU dan Muhammadiyah serta dan sejumlah pengurus masjid di Kota Sanggau.
“Setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang usulan, saran, pendapat dan masukan peserta rapat tadi malam, maka ada enam point penegasan yang kami sampaikan,” tambah Nasri.
Enam point tersebut diantaranya, kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan diganti dengan salat zuhur di rumah masing – masing.
Kemudian, pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib lima waktu namun azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat.
Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid ataupun tempat lain.
Pelaksanaan salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiyah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.
Masyarakat harus mematuhi seruan berbagai pihak untuk berdiam di rumah dan menjaga jarak fisik.
Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh masjid/surau atau Musholla di Kabupaten Sanggau. (pek)