loading=

Bos Minyak Tersangka Penyelundupan BBM Subsidi

BBM Subsidi yang diamankan Ditpolairud Polda Kalbar dalam kasus penyelundupan menggunakan kapal ikan di Kayong Utara. Dalam kasus ini dua orang ditetapkan tersangka yakni nakhoda dan pemilik. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang bos BBM di Kota Pontianak ditetapkan tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus penyelundupan enam ton BBM subsidi.

BBM milik TTS itu diamankan Ditpolairud Polda Kalbar di perairan Telok Batang Kabupaten Kayong Utara menggunakan kapal ikan waktu lalu.

“Sebelumnya tersangka pertama yaitu Nahkoda Kapal KM Karya Bersama yaitu TA, setelah dilakukan pemeriksaan. Ditetapkan selanjutnya tersangka kedua yaitu pemilik yaitu TTS (56) Warga Pontianak Selatan ditetapkan tersangka pada Kamis 19 Maret 202,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (23/3).

Sementara ABK sebanyak 7 orang sebagai saksi.

Benyamin juga menerangkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dengan dipimpin Kasubdit, AKBP Jamhury pada tanggal 13 Maret 2020 melakukan penangkapan sebuah Kapal KM Karya Bersama 1A GT di perairan Desa Pulau kumbang, Kecamatan Telok Batang Kabupaten Kayong Utara.

Dalam penangkapan terhadap kapal tersebut, petugas mendapatkan 6 Ton yang terdiri dari 28 Drum BBM jenis solar dan 2 Drum jenis pertalite.

Seorang nahkoda dan 7 Abk pada saat itu diamankan dari lokasi dan dilakukan pemeriksaan di Mako Dit Polairud Polda Kalbar.(rls)