Sintang, BerkatnewsTV. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang peladang enam bulan penjara dalam kasus karhutla di Sintang.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sintang pada Rabu,(12/2).
Jaksa Penuntut Umum Didi Rachmanto membacakan berkas tuntutan terdakwa dengan pasal 188 masa kurungan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Andel menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaaan dalam sidang mendatang dengan agenda pledoi pembelaan.
“Kami sudah jelaskan kepada para terdakwa bahwa tuntutan ini akan dipertimbangkan oleh majelis kalau majelis bisa memutuskan seperti tuntutan ini berarti mereka ada berladang,” terangnya.
Namun yang dipertanyakan apakah tahun depan mereka masih berladang. Apabila masih berladang maka para terdakwa siap -siap masuk penjara.(yti)