Imigrasi Tunggu Permen Larangan Turis Cina

Singkawang, BerkatnewsTV. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang hingga saat ini masih menunggu Peraturan Menteri dari Dirjen Imigrasi larangan turis Cina masuk Kalbar menyusul dikeluarkannya instruksi dari Kementerian Kesehatan dan Gubernur Kalbar untuk mencegah merebaknya viorus corona.

“Untuk instrumen hukum dalam hal pelaksanaan khususnya kebijakan Keimigrasian, kami posisinya masih menunggu Peraturan Menteri dari Direktorat Jenderal Keimigrasian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dikeluarkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Tessar, Selasa (4/2).

Ia katakan sementara ini yang ada hanyalah baru berupa imbauan atau rekomendasi dari pimpinan untuk selanjutnya menjadi rujukan dalam merumuskan Peraturan Menteri tersebut.

“Jadi saat ini sedang dirumuskan Peraturan Menteri dalam hal penanganan-penanganan antisipasi masuknya virus Corona di Kalbar,” ujarnya.

Artinya, secara teknis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang akan tunduk tetapi secara vertikal pihaknya masih menunggu keputusan atau Peraturan Menteri sebagai pedoman pihaknya untuk melaksanakan fungsi-fungsi Keimigrasian.

“Dalam hal ini, Kantor Imigrasi dalam melakukan langkah-langkah yang strategis tentunya ada instrumen-instumen hukum yang tegas dan memang diterbitkan oleh pimpinan kita dalam menentukan atau menetapkan langkah-langkah secara teknis,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk waspada bukan hanya dalam konteks kebijakan Keimigrasian, tetapi juga dilihat dari segi kesehatan.

“Contohnya kita sudah mengarahkan kepada pegawai atau anggota yang bertugas melayani masyarakat dan berhadapan langsung dengan pemohon Paspor (baik WNI maupun WNA) untuk tetap selalu waspada dengan melengkapi diri dengan masker dan sebagainya,” jelasnya.(mzr)