Pontianak, BerkatnewsTV. Tiga opsi lokasi lahan untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik skala perkotaan sedang menjadi bahan kajian Pemkot Pontianak.
Ketiga opsi lahan itu yakni di Rumah Potong Hewan (RPH) Nipah Kuning, Gang Martapura 2 Kelurahan Benua Melayu Laut seluas 16 ribu m2 dan Gang Semut Kelurahan Tanjung Hulu seluas 40 ribu m2.
IPAL Domestik adalah bagian dari Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) rangkaian pengelolaan air limbah dengan prasarana dan sarana air limbah domestik serta kualitas air baku yang digunakan PDAM Tirta Khatulistiwa sebagai air baku untuk air bersih.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan lahan itu harus dilakukan proses pembebasannya terlebih dahulu. Sebab persoalan keterbatasan lahan menjadi tantangan dalam membangun pengelolaan air limbah.
“Tahap pertama kawasan Pontianak Kota, Barat, Selatan dan Tenggara. Selanjutnya di Timur dan Utara juga masih ada beberapa lahan,” jelas Edi disela workshop Draft Final Report Accelerating Infrastructure Delivery Through Better Engineering Service Project (ESP) Kota Pontianak, Jumat (31/1).
Biaya operasi dan pemeliharaan air limbahnya akan menggunakan teknologi seefisien mungkin sehingga biaya yang dikeluarkan dapat terjangkau APBD.
Untuk pengelolaan dan operasional SPALD terpusat dapat dilakukan dengan beberapa alternatif. Diantaranya melalui PDAM sebagai operator dan dapat juga dibentuk unit pengelola teknis air limbah.
Edi berharap konsultan memperhatikan kondisi topografi Kota Pontianak, bagaimana konsultan bisa membuat cluster-cluster kawasan yang luas sehingga memungkinkan untuk menangani limbahnya.
Edi tegaskan penataan kawasan air limbah, pihaknya sudah mewajibkan para investor terutama pelaku usaha perhotelan dan restoran atau rumah makan supaya menerapkan standarisasi penggunaan pengolahan air limbah berupa septik tank di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.(jim)