UMK Sanggau Tahun 2020 Ditetapkan Rp2.515.262

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Pemkab Sanggau akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2020 sebesar Rp 2.515.262.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin menyampaikan, UMK Sanggau sudah ditetapkan melalui rapat yang digelar pada 6 November 2019.

“Kemarin sudah ditetapkan dan kita usul ke Gubernur. UMK yang disepakati Rp 2.515.262 untuk tahun 2020, ” katanya, Kamis (7/11)

Paulus menjelaskan, penetapan UMK Sanggau ditetapkan melalui Rakor bersama unsur pemerintah, Dewan pengupahan Kabupaten Sanggau, Serikat Pekerja dan APINDO.

Penetapan UMK tersebut, dasar hukumnya adalah PP 78 Tahun 2015. UU Nomor 13 Th 2003, Permenaker 15 Tahun 2018 dan Permenaker 21 Tahun 2016. (dra)