loading=

Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Kubu Raya Rp2,4 Juta

Ilustrasi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Plt Kepala Nakertrans Kubu Raya Herry Supriyanto mengatakan penetapan UMK tersebut setelah melalui tiga kali rapat secara maratonb oleh Dewan Pengupahan.

“Tiga kali kami lakukan rapat akhirnya disepakati UMK tahun 2020 diangka Rp2.433.000,” ungkap Herry, Selasa (5/11).

Disebutkannya, penetapan UMK berdasarkan PP 78 tentang Dewan Pengupahan dan Permenakertrans No 15 tahun 2015 bahwa dihitung berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan PDRB.

“Kemarin sudah ada surat dari Kemenaker berdasarkan data BPS per Oktober bahwa inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Kalau dijumlahkan menjadi 8,51 persen,” jelasnya.

Angka tersebut dikonversikan dari UMK tahun 2019 sehingga didapat angka Rp2.432.794. Namun, kemudian dilakukan pertimbangan berdasarkan kondisi ekonomi global, kondisi ekonomi Kubu Raya, survey kebutuhan hidup layak (KHL) dan lainnya.

“Berdasarkan itu semua maka UMK Kubu Raya dibulatkan menjadi Rp2.433.000. Angka ini sudah diatas UMP provinsi. Jadi artinya legalitas formal sudah terpenuhi,” ujarnya.

Angka UMK ini dikatakan Herry akan disampaikan ke Bupati Kubu Raya untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Kalbar. Maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK).(rob)