loading=

Caleg Golkar M Yani Gantikan Darmansyah

Ketua DPRD Kubu Raya melantik M Yani sebagai anggota DPRD menggantikan Darmansyah yang meninggal dunia dua hari menjelang pelantikan anggota DPRD Kubu Raya pada 17 September lalu. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Selain pelantikan empat orang pimpinan definitif pada Senin (4/11), rapat paripurna DPRD Kubu Raya juga melantik M Yani sebagai anggota DPRD Kubu Raya periode 2019-2024.

M Yani menggantikan Darmansyah yang meninggal dunia dua hari menjelang pelantikan anggota DPRD Kubu Raya pada 17 September lalu.

Keduanya berasal dari Partai Golkar. Saat Pemilu Legislatif lalu, almarhum Darmansyah meraih jumlah suara terbanyak dari Partai Golkar di dapil Sui Raya yakni sebanyak 2.838 suara kemudian disusul M Yani. Secara keseluruhan di dapil Sui Raya, Partai Golkar memperoleh 8.466 suara.

Diwawancarai usai pelantikan, M Yani mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas amanah yang diberikan untuk mengemban sebagai wakil rakyat.

“Ini amanah yang diembankan kepada saya harus saya jalankan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Ia pun berharap anggota DPRD Kubu Raya kedepannya lebih baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sebab ketika dipilih oleh rakyat maka lebih banyak mementingkan aspirasi masyarakat.

“Bagi saya apapun yang diperintahkan oleh pimpinan saya tetap ikut. Terpenting bagi saya bagaimana saya bisa melaksanakan aspirasi masyarakat sebaik-baiknya,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Kubu Raya Suharso berharap M Yani dapat menjalankan tugasnya di komisi yang telah ditentukan.

“Apalagi setelah ini kita langsung kebut membahas Rancangan APBD, maka kita berharap rekan kita M Yani dapat langsung bekerja mengikuti rapat-rapat komisi nantinya,” harapnya.

Di DPRD Kubu Raya Partai Golkar bergabung bersama PPP membentuk satu fraksi dengan nama Fraksi Karya Pembangunan dengan jumlah anggota 7 orang.

“Oleh karena itu saya berharap seluruh anggota fraksi dapat memberikan kontribusi besar dalam pembahasan APBD nantinya secara objektif dan konstruktif untuk pembangunan Kubu Raya,” kata Suharso yang juga Wakil Ketua DPRD Kubu Raya ini.

Ketua KPU Kubu Raya Karyadi menjelaskan pihaknya telah lama melakukan proses penetapan M Yani menggantikan almarhum Darmansyah.

“Usulannya sudah lama diajukan oleh Partai Golkar. Kami sudah memprosesnya. Jadi aturannya jika ada yang meninggal dunia maka penggantinya adalah calon nomor dua terbanyak,” jelasnya.

Disebutkan Karyadi dalam kasus ini disebut Pengganti Calon Terpilih bukan Pengganti Antar Waktu (PAW) sebab almarhum Darmansyah saat itu belum dilantik.(rob)