Yusid Toyib Tuntut Pelantikan Katherine A Oendoen Dibatalkan. KPU Kalbar Mengaku Tidak Tahu

. Tim Pemenangan Calon anggota DPR-RI Dapil Kalbar 1 dari Partai Gerindra, Yusid Toyib menuntut KPU agar pelantikan Katherine A Oendoen yang juga sesama dari Partai Gerindra dibatalkan lantaran dianggap cacat hukum. Foto: Mordik

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Pemenangan Calon anggota DPR-RI Dapil Kalbar 1 dari Partai Gerindra, Yusid Toyib menuntut agar pelantikan Katherine A Oendoen yang juga sesama dari Partai Gerindra dibatalkan lantaran dianggap cacat hukum.

“Sambil menunggu proses di PTUN. Maka dibatalkan dulu,” tegas Ketua Tim, M Saleh saat mendatangi Kantor KPU Kalbar, Senin (23/9).

Yusid Toyib yang telah ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota DPR-RI Terpilih pada 31 Agustus lalu, tiba-tiba dibatalkan karena diberhentikan oleh Partai Gerindra secara sepihak. Sehingga kursinya di Senayan dialihkan ke Katherine A Oendoen.

Merasa dizalimi, Yusid Toyib pun menggugat KPU dan DPP Partai Gerindra ke PTUN. Kendati proses hukumnya masih berjalan, KPU-RI tetap melantik Katherine A Oendoen.

Sikap KPU Pusat seperti itu mengundang reaksi Tim Pemenangan Yusid Toyib. Mereka mendatangi KPU Provinsi Kalbar untuk menyampaikan tuntutannya. Namun tidak berhasil menemui Komisioner.

“Nanti kita juga akan menggelar aksi di DPP Gerindra,” ujar Galing.

Kedatangan Tim Pemenangan Yusid Toyib hanya diterima Kabag Hukum KPU Provinsi Kalbar, Deni Trisnadyah. Lantaran semua Komisioner dan Sekretaris KPU sedang mengikuti Konsolnas di Jakarta.

Kendati tidak berhasil menemui Komisioner KPU, Galing tetap menyampaikan tuntutannya dan mempertanyakan pembatalan pelantikan Yusid Toyib. “Cara pemberhentian itu ilegal. Ada apa antara DPP Gerindra dengan KPU Pusat,” katanya.

Ia mengaku kecewa dengan digantinya Yusid Toyib dengan Katherine A Oendoen. Lantaran sejak proses dari kabupaten/kota hingga Mahkamah Konstitusi (MK), tidak terbukti ada kecurangan Pemilu. Sehingga Yusid Toyib tetap sebagai peraih suara terbanyak.

“Beliau (Yusid Toyib-red), tidak pernah menerima hasil Putusan KPU dan juga tidak pernah menerima putusan Mahkamah Partai Gerindra tentang pemberhentiannya,” ungkap Galing.

Galing mengaku kecewa dengan Ketua Umum partai berlambang kepala garuda tersebut.

“Pak Prabowo sebagai tokoh kebangsaan yang selama ini kita idolakan sebagai presiden, ternyata omongannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikannya ke caleg-caleg DPR-RI,” sesal Galing.

Sementara itu, Kabag Hukum KPU Kalbar, Deni Trisnadyah menilai, jika langkah yang ditempuh Yusid Toyib ke PTUN itu sudah benar. “Tinggal dikawal,” katanya di hadapan puluhan pendukung dan Tim Pemenangan Yusid Toyib.

Selain berjanji akan menyampaikan tuntutan massa pendukung Yusid Toyib ke Komisioner KPU, Trisnadyah juga mengaku kaget atas SK pembatalan itu. Lantaran pihaknya tidak mendapatkan salinannya.

“Saya menanyakan ke Kasubag teknis apakah memang ada SK itu dilampirkan ke kita, tidak ada,” jelasnya.

Setelah proses penetapan perolehan suara Pemilu Serentak lalu, Trisnadyah mengatakan, KPU Kalbar merasa aman-aman saja.

“Terus terang, kami tidak mengetahui, sampai detik ini rasanya tidak pernah melihat dan mendengar SK tersebut,” ujarnya.(dik)