loading=

Polda Kalbar Tetapkan 21 Orang Tersangka Karhutla

Anggota TNI - Polri memadamkan karhutla. Akibat kejadian itu kabut asp pekat menyelimuti Singkawang sehingga sekolah harus diliburkan. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Hingga per 12 Agustus 2019, Polda Kalbar telah menangani sebanyak 17 kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari jumlah itu, 21 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ke-21 orang itu bersifat perorangan bukan koorporasi.

“Pengungkapan cukup cepat dan signifikan, 90 persen semua di periode bulan agustus ini yaitu 15 kasus. Hampir seluruh Polres terdapat pengungkapan kasus karhutla. Terbanyak ada di 3 Polres yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing 3 kasus. Polres lainnya 1 – 2 kasus,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (12/8).

Disebutkan Donny, melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah.

Mengingat petugas di lapangan terus bekerja, tidak hanya mengimbau dan mencegah terjadi kebakaran juga melakukan penegakan hukum.

“Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Pada Idul Adha, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama sama berdoa meminta agar turun hujan,” jelasnya.

“Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.(rls)