Singkawang, BerkatnewsTV. Sat Reskrim dan Unit PPA Polres Singkawang berhasil menggagalkan dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Sakok Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan pada Selasa (25/6).
Dalam penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Lantaran terjadi kejar – kejaran antara pelaku dan anggota kepolisian yang dari awal menunggu di Bundaran AI atau tepatnya di gerbang selamat datang Kota Singkawang.
Namun akhirnya, polisi berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai terduga pelaku yang merupakan sopir bernopol KB 1658 PB. Dan 3 orang terdiri dari satu wanita dan dua orang laki – laki yang berada di dalam mobil.
KBO Reskrim Polres Singkawang IPTU Supriati di dampingi Kanit PPA Ipda Indah mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat akan adanya pemberangkatan warga negara Indonesia ke Beijing yang diduga hendak melaksanakan kawin kontrak.
“Berdasarkan laporan itu anggota langsung melakukan pengintaian di Bundaran AI atau tepatnya di gerbang Sakok,” ujarnya.
Alhasil, kepolisian mengamankan tersangka NKN dan 3 orang di dalam mobil satu wanita diduga korban berusia 20 tahun.
Selain itu barang bukti 3 unit HP. 1 mobil Agia warna hitam nopol KB. 1658 PB, 1 blunder KK, KTP dan Paspor, 1 printing tiket pesawat, dan dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Dari pengakuan tersangka NKN, bahwa gadis tersebut rencananya akan di bawa ke Jakarta dan Bejing untuk melakukan kawin Kontrak kepada seseorang warga negara Bejing.
“Namun tidak sampai di Bejing kita berhasil mengamankan tersangka NKN yang merupakan sopir yang akan membawa korban ke Jakarta dan terbang ke Bejing,” katanya.
Supriatin mengatakan Modus tersangka ini melakukan aksinya dengan cara meiming – imingi korban dan keluarga korban dengan uang sebesar Rp8 juta untuk korban.
Dan orang tua korban akan diberi Rp20 juta dengan janji apabila nanti menikah dengan warga negara Beijing hidup mereka akan tenang dan nyaman.
“Semua itu masih dalam penyelidikan kami,” ucapnya.
Tersangka NKN akan dikenakan pasal 4 Yo pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara.(mzr)