Pontianak, BerkatnewsTV. Petugas Imigrasi dan Polda Kalbar menggrebek sebuah rumah di kawasan Jalan Purnama Pontianak Selatan pada Rabu (13/6) malam. Pemilik rumah tersebut diduga telah melakukan bisnis perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Tujuh orang warga negara asing dan dua orang warga negara Indonesia diamankan dalam operasi tersebut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan serta uang tunai.
Petugas pun membawa para terduga ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(tm)