Sanggau, BerkatnewsTV. Puluhan bal pakaian lelong asal Malaysia senilai ratusan jutaan rupiah dimusnahkan Bea Cukai Entikong, Rabu (8/5).
Jenis barang lelong yang dimusnahkan seperti pakaian, sepatu, tas dan boneka yang masuk secara ilegal melalui jalur tikus dan Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau, perbatasan RI-Malaysia.
“Barang bekas ini sebagaimana diatur dalam Permendag 51, merupakan barang larangan dan pembatasan yang perlakuannya harus dimusnahkan,” tegas Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara, Rabu (8/5).
Dwi akui kawasan perbatasan rentan pemasukan produk barang lelong sebab di Malaysia dijual dengan harga murah. Sehingga ini dimanfaatkan pedagang lokal untuk menjualnya kembali ke perbatasan.
“Barang bukti penindakan yang dimusnahkan lebih kurang satu truk dengan perkiraan nilai Rp200 juta,” ungkapnya.(dra)