loading=

Juga Sebagai Caleg PSI, Ketua Koperasi Gelapkan Rp812 Juta Untuk Berjudi

Landak, BerkatnewsTV. Ketua KSU Gagas Batuah SD dilaporkan ke polisi lantaran dituding telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp812 juta.

Ironisnya, uang tersebut digunakan untuk bermain judi. Dia dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah.

Uang tersebut milik anggota koperasi hasil penjualan TBS (Tandan Buah Sawit) untuk periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.

Mirisnya lagi, SD tercatat sebagai Caleg DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5.

Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto mengatakan setiap pertengahan bulan, pelaku mengambil cek hasil penjualan TBS di PT.SSS di Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak untuk dicairkan di Bank Mandiri.

Namun uang itu ternyata tidak dibagikan kepada anggota hingga bulan Setember 2018 setelah jatuh tempo.

“Sempat ada mediasi agar pelaku untuk mengembalikan uang itu dengan membuat surat pernyataan. Tapi juga tidak ada itikad baiknya. Sehingga ia terpaksa dilaporkan. Sekarang dia mendekam di sel rutan Polsek Ngabang,” tuturnya.

Dikatakan Sugiyanto, pengakuan SD uang itu digunakannya untuk berjudi. Ia berkilah jika menang judi akan menutupi kekurangan hasil panen di 3 (tiga) wilayah yang minim hasil panen bahkan tidak ada yang menghasilkan dari 8 (delapan) wilayah naungan KSU Gagas Batuah.

“Tapi itu pengakuannya. Yang jelas pasal yang dikenakan yaitu penggelapan dengan pemberatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun” jelas Sugiyanto.(tm)