Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Kota Pontianak melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua untuk pemilihan umum 2019.
Tercatat dalam DPTb ada sebanyak 6.977 pemilih yang pindah memilih baik itu yang masuk ke Kota Pontianak maupun keluar Kota Pontianak.
Sebanyak 3.526 pemilih masuk kedalam daftar pemilih Kota Pontianak dengan rincian 1.501 pemilih laki-laki dan 2.025 pemilih perempuan.
Sementara itu sebanyak 3.451 pemilih melakukan pindah memilih keluar Kota Pontianak dengan rincian 1.980 pemilih laki-laki dan 1.471 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan bahwa dengan adanya DPTb ini, tidak ada perubahan jumlah TPS yang ada di Kota Pontianak.
“TPS tetap 2.007 tanpa ada penambahan walaupun adanya DPTb ini, karena jumlahnya relatif sama tidak jauh berbeda,” jelasnya, Rabu (20/3).
Dirinya menambahkan pelayanan pindah memilih bagi para calon pemilih sudah ditutup KPU pada 17 Maret kemarin dan belum ada keputusan pusat apakah menambahkan jadwal atau tidak.
Terkait dengan memungkinkan adanya perpanjangan waktu pengurusan, KPU kota masih menunggu instruksi dari pusat.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat yang belum terlayani kepengurusan pindah memilihnya, dikarenakan itu aturan yang sudah dibuat sebelumnya, dan selama tidak ada instruksi kami tidak akan melakukan pembukaan layanan pindah memilih,” pungkasnya. (ico)