Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ternyata di dunia penerbangan terdapat tiga jenis pesawat berdasarkan layanan, yaitu Low Cost Carrier (LCC), Medium Service Carrier (MSC) dan Full Service Carrier (FSC).
Dari ketiga jenis itu maka berdampak terhadap pengenaan tarif kargo atau yang mesti berbayar atau gratis.
“Ketiga service itu telah diatur dalam peraturan penerbangan,” kata GM PT Angkasa Pura II Cabang Supadio, Jon Muhktar Rita.
Ia menjelaskan golongan maskapai penerbangan yang masuk dalam katagori LCC seperti Lion Air Grup, Air Asia dan Citilink.
Sedangkan MSC seperti Sriwijaya Air dan Nam Air. Kemudian FSC seperti Garuda Air dan Batik Air.
“Nah untuk katagori pelayanan LCC memang dikenai pembayaran kargo. Sedangkan Medium Service dan Full Service tidak bayar kargo,” terangnya.
Dikatakan Jon, peraturan ini memang sudah lama berlaku namun baru diterapkan oleh maskapai penerbangan masing-masing di tahun 2019 ini.
Sementara untuk dampak terhadap jumlah penumpang, Jon mengatakan hal itu tidak berpengaruh besar terlebih terhadap omzet atau pendapatan bagi PT Angkasa Pura selaku regulator Bandara.
“Masyarakat bisa memilih untuk menggunakan jenis pesawat mana dari ketiga service itu,” ujarnya.(rob)