Sintang, BerkatnwsTV. Sepasang kekasih terpaksa nginap di hotel prodeo Polres Sintang lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
“Keduanya nekat mencuri kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan hapy-hapy (senang-senang,red),” ungkap Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi didampingi Kasat Narkoba ,Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Sintang dalam pres rilis, Kamis,(17/1) di Aula Binmas Polres Sintang.
Mirisnya si wanita ternyata masih berusia dibawa umur. Lelaki Nh berusia 21 tahun dan PP berusia 14 tahun.
“Keduanya diamankan saat berada di salah Tempat Hiburan Malam (THM) yaitu Ritual pada hari minggu sekitar pukul 00.30 WIB saat sedang dugem. Salah satu barang bukti juga kita amankan di lokasi pengamanan,” tuturnya.
Kapolres Sintang menjelaskan tak ada wilayah khusus yang dijadikan target tindak pidana tersebut. Hanya saja keduanya berbagi peran masing-masing saat bekerjasama untuk melakukan tindak pidana curanmor.
“Untuk wilayah khusus tidak ada. Mereka lakukan sembari jalan-jalan, melihat ada kesempatan, aman dilakukan, ya mereka sikat,” terangnya.
Kapolres Sintang juga menyampaikan pasal yang dikenakan untuk keduanya sama, yaitu pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Hanya saja karena PP masih di bawah umur maka akan ada perlakukan khusus. PP akan didampingi oleh pihak keluarga maupun Bapas,” katanya.(sus)