Singkawang, BerkatnewsTV. AB tak berkutik saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Singkawang, Kamis (10/1) sore.
Ia ditangkap lantaran diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu di sekitar Singkawang Selatan.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menjual sabu berpura pura dengan menggunakan sepeda.
Ternyata warga Jalan Antasari Gg Satelit Kecamatan Singkawang Selatan itu residivis yang baru dua bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Kanit Idik 1 APDA Agung Banu.
Usai melakukan pengintaian pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat itu tersangka sedang melintas di Jalan Natuna langsung kita sergap,” paparnya.
Dari hasil penggledehan ditemukan barang bukti jenis sabu di dalam saku celana tersangka.
“Di saksikan warga kita amankan 10 paket sabu di dalam saku celana tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan juga 3 paket sabu disimpan di semak – semak belakang rumah, uang tunai Rp750.000 alat Timbangan dan barang bukti lain. Jika ditotalkan barang bukti yang di amankan sebanyak 20 gram,” terangnya.
Agung menjelaskan tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas II B Singkawang dengan Kasus yang sama.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(mzr)