Singkawang, BerkatnewsTV. Pemerintah Kota Singkawang memecat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan satu orang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Pemecatan lima orang ASN ini sudah dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2018 kemarin,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Juandi, Rabu (9/1).
Juandi mengatakan dengan sudah diberhentikan secara tidak hormat kepada lima ASN tersebut, berarti Pemkot Singkawang sudah melaksanakan SKB tiga Menteri mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (ASN) oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hal ini dilakukan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan seperti korupsi dan narkotika.
“Pemberhentian tidak hormat kepada lima orang ASN ini juga akan kita laporkan ke BKN,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan dengan sudah diberhentikannya kelima ASN ini, maka hak-hak seperti pensiun tidak akan mereka dapatkan lagi.
Sejauh ini sejak diberhentikannya kelima ASN tersebut, Pemkot Singkawang belum menerima informasi adanya upaya hukum yang akan dilakukan.
“Kalaupun ada, itu hak mereka dalam rangka mencari keadilan,” jelasnya.
Dia berharap, jangan ada lagi ASN di lingkungan Pemkot Singkawang yang terlibat dengan Tipikor maupun narkoba.
Karena, kedua ancaman ini sangat berat yaitu diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan hak pensiun. (mzr)