Pontianak, BerkatnewsTV. Balai POM Pontianak telah menemukan sebanyak 148 jenis produk kosmetik ilegal dengan jumlah 1.291 kemasan.
“Kosmetik-kosmetik itu kita sita karena tanpa ijin edar dan terindikasi mengandung bahan berbahaya,” ungkap Plh Kepala Balai POM Pontianak, Berthin Hendry Dunard ditemui BerkatnewsTV, Jumat (7/12).
Kosmetik-kosmetik itu disebutkan Berthin setelah pihaknya melakukan kegiatan rutin pengawasan dengan melakukan penertiban pasar di dua lokasi berbeda yakni di Kota Pontianak dan Kota Singkawang pada 26-30 November.
“Taksiran nilai ekonomisnya mencapai lebih Rp60 juta,” ucapnya.
Menurutnya, peredaran kosmetik tanpa ijin edar belum dapat dijamin keamanan dan mutunya sehingga akan merugikan kesehatan masyarakat apabila digunakan.
“Selain itu kosmetik dilarang diperjual belikan sebelum mendapat nomor ijin edar/ notifikasi dari Balai POM,” jelasnya.
Jenis kosmetik yang ditemukan seperti pewarna bibir atau lipstick, handybody, cream wajah, pewarna kuku, pencil alis dan sebagainya yang kerap dipakai kaum hawa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas tidak menggunakan kosmetik ilegal yang dibeli baik secara langsung maupun melalui online,” imbau Berthin.(rob)