Pontianak, BerkatnewsTV. Penjambret berinisial Su (28) diringkus polisi bersama warga saat tengah beraksi di Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (30/11). Satu pistol mainan, satu handphone dan sebilah pisau sepanjang 20 cm disita petugas dari pelaku.
Aksi pencurian Su bermula saat korban, Dion (18) berangkat kerja dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Korban yang merupakan karyawan alfamart dibuntuti dan diberhentikan oleh pelaku yang saat itu bersama dengan temannya bernama Is (DPO).
Modus pelaku yaitu mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polresta.
“Pelaku menanyakan kepada korban tentang plat sepeda motor yang saat itu belum dipasang karena masih baru,” ujar Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Sabtu (1/12).
Meski sudah dijelaskan, pelaku tetap memaksa korban untuk mengikutinya ke Polresta dan naik ke atas motor korban.
Saat melintasi persimpangan Jalan Husein Hamzah-Jalan Ampera, pelaku memaksa korban untuk belok ke arah Jalan Ampera. Tapi karena korban tidak mau, pelaku langsung mengambil handphone milik korban secara paksa yang disimpan korban di dalam saku celana depan sebelah kanan.
Merasa curiga, korban yang saat itu melihat orang ramai ikut kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Husein Hamzah langsung mengarahkan sepeda motornya ke tempat acara.
“Saat itu, pelaku langsung mengeluarkan senjata api untuk mengancam korban supaya tidak menuju ke tempat acara tersebut. Namun, korban tetap melaju dengan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri,” lanjutnya.
Setibanya di dekat lokasi acara, korban langsung menumbangkan sepeda motornya. Korban dan pelaku sama-sama terjatuh.
Melihat ada sepeda motor yang jatuh, anggota Polsek Pontianak Barat yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi acara langsung menghampiri.
“Saat akan mendekat, anggota polsek mendengar teriakan begal,” tuturnya.
Mendengar teriakan tersebut, anggota dibantu warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar dan menangkap pelaku. Su berhasil ditangkap sedangkan Is melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta. Pelaku diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya. Su dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. (riz)