Akte Kelahiran Anak Wajib Lampirkan Akta Nikah Ortu

Kepala Desa Merapi, Saleh Sy

Sekadau, BerkatnewsTV. Memiliki akte kelahiran merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap anak, namun sebagian pasutri di Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau belum memiliki surat nikah.

Kepala Desa Merapi, Saleh Sy, menceritakan ketika pihaknya dikunjungi oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) beberapa waktu lalu, di Desa yang Ia pimpin masih terdapat banyak anak-anak yang belum mempunyai akte kelahiran.

“mulanya WVI melakukan pendataan terhadap siswa-siswi untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan salah satu syaratnya adalah anak harus memiliki akte kelahiran, tetapi banyak anak yang tidak punya akte kelahiran karena orangtuanya tidak mempunyai akte nikah”, ceritanya saat ditemui dalam Itsbat Surat Nikah di Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (27/11)

Setelah berkoordinasi dengan Kemenag Sanggau dan Pengadilan Agama Sanggau, Pemdes Merapi sepakat mengadakan Itsbat/ Penetapan Surat Nikah.

“Kemudian Kemenag Sanggau meminta Pemdes Merapi untuk memberikan informasi terkait tanggal dan waktu pernikahan, wali nikah dan mas kawin. Kemudian kami memutuskan untuk melakukan Itsbat massal dan masyarakat tidak perlu datang ke Sanggau,” terangnya.

Salah satu peserta sidang itsbat, Apu Waldi merasa sangat terbantu dengan program ini.

“Alhamdulillah, saya merasa senang karena saya tidak perlu pergi ke Sanggau untuk mengurus Surat Nikah ini karena saya sudah menikah di bawah tangan selama 2 tahun,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Sekadau, Herman, mengimbau agar semua masyarakat di Kabupaten Sekadau untuk dapat mempunyai Akte Nikah bagi yang belum.

“Kami juga berharap agar masyarakat di daerah lain melalui Pemerintah Desanya mengajukan sidang Itsbat ini karena ini adalah program Pemerintah Pusat lewat Pengadilan Agama yang turun langsung sehingga masyarakat tidak ada lagi yang tidak punya dokumen pernikahannya,” pungkasnya.(kus)