Pontianak, BerkatnewsTV. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno, berjanji akan segera mengusulkan pembuatan Perda tentang Perlindungan Terhadap Guru Honorer. Pernyataan itu disampaikan Martinus ketika menerima peserta aksi di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Senin (26/11) pagi.
“Dalam menerima aspirasi masyarakat tadi, kami bertekad untuk membuat Perda tentang perlindungan terhadap guru-guru honorer. Sehingga mereka selain aktif menjalankan kewajibannya sebagai guru juga bisa mendapatkan haknya yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimal di tempat mereka bertugas,” ujarnya.
Martinus juga menyatakan akan mempercepat pengusulan Perda tersebut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pembentukan Perda harus diawali dengan pembuatan naskah akademik.
“Pembuatan naskah akademik itu membutuhkan waktu satu tahun anggaran. Setelah itu baru dibahas,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga Martinus mengungkapkan batasan kewenangan yang dimiliki pihaknya berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai dengan undang-undang Pemerintahan Daerah kita hanya berwenang mengurusi SMA/SMK sederajat. Itu saja kewenangan kita. Selebihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia akan mengusulkan ke pimpinan komisi V DPRD Provinsi untuk mengundang kepala dinas pendidikan di semua kabupaten/kota untuk membahas persoalan tersebut
“Saya kira persoalan ini bukan hanya persoalan provinsi saja tapi juga persoalan tiap kabupaten/kota. Tahun ini karena agenda kita sudah sangat padat kemungkinan akan sulit dilaksanakan. Mudah-mudahan di awal tahun depan bisa kita laksanakan,” tutupnya (riz)