loading=

Desa Menuju Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel

Camat Batu Ampar, Junaidi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah telah mengganti Permendagri Nomor 113 tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pemerintah Kecamatan Batu Ampar pun memfasilitasi seluruh pemerintah desa yang ada di Kecamatan Batu Ampar untuk mendapatkan pengetahuan tentang Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tersebut.

Menurut Camat Batu Ampar, Junaidi sekarang ini desa ibarat sebuah SKPD karena proses keuangan harus terinci apalagi menggunakan kode rekening bidang dan sub bidang untuk berbagai kegiatan.

“Maka, di Permendagri yang baru ini lah kepala desa akan dapat lebih mengetahui secara detail tata cara pengelaan keuangan desanya agar tidak salah dalam penggunaannya,” jelasnya.

Pihaknya sambung Junaidi berupaya memfasilitasi pemerintahan desa untuk mendapatkan pengetahuan itu melalui bimtek yang digelar belum lama ini untuk kepala desa se Kecamatan Batu Ampar.

“Alhamdulilah, inisiatif untuk melaksanakan bimtek ini direspon positif oleh para kepala desa. Bimtek itu untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dalam penyusunan RKPDes dan APBDes mengacu kepada Permendagri yang baru,” jelasnya.

Ia pastikan pihaknya tetap melakukan memonitoring langsung kegiatan yang menggunakan anggaran DD dan ADD sebelum Kepala Desa mencairkan anggaran ditahap berikutnya.

“Kami tidak ingin dalam pengelolaan keuangan desa ini kepala desa tersandung kasus hukum. Maka adanya bimtek sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan desa menuju pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” harapnya.(rob)