Kubu Raya, BerkatnewsTV. Penyelesaian sengketa batas daerah antara Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya di kawasan Perumnas IV telah berkali-kali dilakukan.
Namun begitu digelar mediasi selalu menemui jalan buntu, tidak ada kesepakatan dari kedua pemerintahan alias deadlock.
Penyelesaiannya tidak hanya antara kedua belah pihak namun juga dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. Akan tetapi lagi-lagi terjadi deadlock.
Hingga akhirnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk melakukan mediasi. Namun kembali yang terjadi deadlock saat pertemuan pertama di bulan September lalu.
Rencananya, Kemendagri akan kembali melakukan mediasi kedua di Jakarta.
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar Suherman mengatakan sudah lima kali Pemprov Kalbar memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya. Akan tetapi hasilnya deadlock.
Deadlocknya disebutkan Suherman lantaran Pemkot Pontianak tidak menerima batas daerah yang telah difasilitasi.
“Sehingga penyelesaiannya dinaikan ke Kemendagri. Mereka juga fasilitasi dan sudah turun ke lapangan pada bulan September lalu. Namun deadlock lagi. Akan tetapi Tim Penegasan Batas Daerah Kemendagri menawarkan lagi rapat kedua nantinya,” tuturnya.
Dikatakan Suherman, persoalan ini hanya dikarenakan tidak ada kesepakatan salah satu daerah terhadap batas daerah. Artinya, kalau dari dulu salah satu pemerintahan sudah menyetujui mungkin dari dulu tidak ada masalah.(rob)