Sintang, BerkatnewsTV. Polsek Serawai amankan pelaku penembakan pada Rabu,( 17/10) yakni Yati dan Rayuk keduanya merupakan warga Dusun Melaku Kanan Desa Gurung Sengiang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban yakni Abas kemudian ditindaklanjuti pihak Polsek Serawai.
Kapolsek Serawai IPDA Rachmat Kartono mengungkapkan Selasa,(16/10) sekitar pukul 11.00 WIB,korban sedang berkumpul dengan Rayuk dirumah warga yang terletak di dusun Melaku kanan Desa Gurung Sengiang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang.
“Korban sempat adu mulut dengan Rayuk dan menantang korban untuk berkelahi kerumahnya,kemudian korban mendatangi rumah Rayuk dan mengatakan kepada Rayuk “SAYA MENGAJAK DUEL” namun korban ditahan warga dan disuruh pulang,”ungkap Kapolsek.
Kemudian lanjut Kapolsek ,sekitar pukul 11.30 Wib Rayuk keluar dari rumahnya dan korban datang lagi membawa sebilah parang yang diikat ditangan kanannya menggunakan potongan karet ban dalam bewarna hitam.
Kemudian korban kembali berteriak “Rayuk AYO KITA BERPERANG” dan dijawab oleh Rayuk “SINILAH KAMU”kemudian Rayuk meminta sebilah parang kepada istrinya yang duduk didepan pintu didepan rumahnya.
Melihat korban tidak mau mendekat Rayuk bersama istrinya masuk kedalam rumahnya dan menutup pintu rumahnya,kemudian korban mendekat menggedor dan mengayunkan parang kepintu rumah Rayuk sebanyak 3 kali.
Ditambahkan Rachmat selang kemudian korban mendengar letusan dari balik pintu rumah dari arah dalam rumah Rayuk ,korban merasakan sakit dibagian dada sebelah kanan.
Kemudian korban melihat bahu sebelah kanan terluka akibat letusan/tembakan tersebut,melihat kondisi tersebut lantas korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
“Mendengar teriakan Abas kontan saja Acin kakak korban mendatangi Abas dan membuka ikatan sebilah parang ditangan kanan korban,dan membawa korban ke Puskesmas nanga Serawai,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni kepemilikan senjata api dan penganiayaan.
Dari kejadian tersebut selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Senjata Api Jenis Lantak dan 1 bilah parang berikut sarungnya.(sus)