10,23 Ton Pakaian Bekas dan 31,41 Bahan Tekstil Dimusnahkan BC Entikong

682 bal dengan berat 10,23 ton pakaian bekas dan 1.047 gulung seberat 31,41 ton bahan tekstil dimusnahkan Bea Cukai Entikong, Kamis (4/10) siang.Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 682 bal dengan berat 10,23 ton pakaian bekas dan 1.047 gulung seberat 31,41 ton bahan tekstil dimusnahkan Bea Cukai Entikong, Kamis (4/10) siang.

Pakaian bekas dan bahan tekstil ini merupakan barang tegahan Bea Cukai Entikong sejak 2009 sampai 2018.

Barang tersebut masuk wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong dan jalur tikus di sekitar perbatasan Kabupaten Sanggau, dengan Sarawak, Malaysia.

“Jumlahnya kalau (dihitung) kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan. Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan,” kata Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara.

Dia mengungkapkan, kerugian negara dari pemasukan pakaian bekas dan bahan tekstil sekitar Rp2 miliar.

Kedepan, lanjut Jogy, sinergi dengan pihak terkait lebih diintensifkan untuk mencegah masuknya barang-barang larangan dari luar negeri melalui perbatasan Sanggau.

“Fungsi Bea Cukai di perbatasan sebagai community protector untuk menjaga, melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Selain itu kami juga sebagai trade facilitator menyelamatkan industri dalam negeri dari sebuan barang impor. Untuk ini kami bekerja sama dengan pihak terkait di perbatasan,” tuturnya. (dra)