Pontianak, BerkatnewsTV. KPU telah menetapkan setiap partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Penyerahan LADK hari ini Minggu (23/9) mulai pukul 08.00 wib dan batas terakhir (deadline) pukul 18.00 WIB.
“Kalau tidak disampaikan maka dikenai sanksi, caleg dari dapil ini (DPR RI dan DPD) dinyatakan gugur. Ini sudah kita ingatkan dalam setiap bimtek parpol,” jelas Ketua KPU Kalbar, Ramdan usai deklarasi kampanye damai, Minggu (23/9).
Walapun ada masa perbaikan mulai dari tanggal 23 – 27 September namun disebutkan Ramdan, setiap parpol tetap menyerahkannya hari ini (Minggu,23/9).
“Kalau ada yang kurang, maka di masa perbaikan itu lah mereka melengkapinya lagi. Yang jelas hari ini wajib disampaikan lebih dulu LADK itu,” tegasnya.(rob)