Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar hingga saat ini masih mengejar buronan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI).
“Iya masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran. Dia bagian dari jaringan ini,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono kepada BerkatnewsTV, usai pers confrence, Rabu (19/9) di Mapolda Kalbar.
Kapolda belum dapat memastikan apakah jaringan TPPO dan PMI ini diback up oleh pengusaha kuat atau juga dibackingi oknum petugas.
Namun pihaknya, disebutkan Kapolda telah bekerja sama dengan interpol untuk menangkap dan jaringan buronan TPPO dan PMI.
“Termasuk juga dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRDM). Sudah kita lakukan untuk melakukan antisipasi. Informasi ini pun juga kita sampaikan ke sana (Interpol dan PDRM),” tegas Kapolda.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu Januari-September 2018, Polda Kalbar telah mengungkap 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau TKI.
Sebanyak 42 orang pelaku pun berhasil diamankan, yang masing-masing memiliki peran sebagai perekrut, supir, penghubung maupun penyalur.
Sedangkan korban sebanyak 127 orang terdiri dari laki-laki 74 orang, perempuan 40 orang serta anak dan bayi 13 orang.
Pengungkapan kasus menonjol pengiriman PMI Ilegal pada Selasa (18/9) kemarin oleh Ditreskrimum Polda Kalbar di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya.
Lima tersangka ditangkap terdiri dari 1 orang perekrut dan 4 orang supir. Sedangkan jumlah calon PMI ilegal 32 orang asal Sulawesi Selatan yang akan dipekerjakan ke Malaysia.
Bagi para pelaku ditegaskan Kapolda terancam 10 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar berdasarkan UU Nomor 21 tentang TPPO.
Kapolda pun mengimbau kepada masyarakat mewaspadai calo PMI yang menghalalkan segala cara seperti membuatkan dokumen palsu, bujuk rayu, iming-iming gaji besar, serta pekerjaan yang enak meskipun tanpa ada keahlian.
Kapolda juga berharap masyarakat segera laporkan jika dilingkungannya ditemukan penampungan orang dari luar daerah dengan keterangan tanpa tujuan yang jelas.
“Karena dalam bentuk apapun, eksploitasi terhadap seseorang adalah tindak pidana. Kami tidak akan segan-segan menindaknya,” tegas Kapolda.(rob)