Sanggau, BerkatnewsTV. BPKSDM Sanggau menyatakan ada delapan ASN yang tersandung kasus korupsi terancam dipecat seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 180/6867/SJ.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Sanggau Herkulanus, HP menegaskan pihaknya segera memproses pemberhentian tidak hormat ASN mantan narapidana kasus korupsi.
“Untuk di Sanggau ada delapan orang ASN, nama – namanya sudah ada. Paling lambat Desember 2018 sudah harus dieksekusi,” katanya Senin (17/9).
Dedline pemerintah pusat disebutkannya paling lambat Desember 2018 sudah eksekusi. Artinya Bupati sudah mengeluarkan SK tentang pemberhentian tidak terhormat itu.
Herkulanus menuturkan, pemberhentian ASN yang terjerat kasus korupsi tidak tergantung dari berapa lama vonis hukuman namun berdasarkan keputusan yang sudah inkrah.
“Tidak tergantung lama atau tidaknya hukuman karena di PP Nomor 11 tentang ASN yang menjelaskan setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang, bahasa kasarnya korupsi akan diberhentikan tidak hormat. Jadi tanpa melihat hukumannya satu hari, satu tahun, intinya sudah inkrah,” jelasnya.(dra)