Bengkayang, BerkatnewsTV. Polsek Sui Duri bersama Intelkam Mabes Polri menggrebek sebuah gudang pupuk subsidi di Desa Sui Raya Kecamatan Sui Raya Kepulauan yang diduga telah melakukan penyelewengan.
Sekitar satu ton pupuk bersubsidi merek ponska dan urea disita, masing-masing berisikan 50 kg per karung. Tiga orang tersangka berinisial Ny, Jl dan Ph turut diamankan.
Barang bukti dan tersangka ditahan di Mapolsek Sui Duri Kecamatan Sui Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang
“Tersangka kita amankan karena menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijualnya di luar wilayahnya,” ungkap Kapolsek Sui Duri AKP Syaiful Bahri, Jumat (31/8).
Tersangka menjual Rp2.540 per kg untuk jenis ponska, padahal HET yang ditetapkan pemerintah Rp2.300. Sedangkan pupuk urea dijual Rp2.000 per kilogram sedangkan HET nya Rp1.800.
“Pengakuan tersangka, telah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun,” ucapnya.
Disebutkan Kapolsek, kasus ini akan diserahkan ke Satreskrim Polres Bengkayang. Pihak terkait serta saksi ahli akan dipanggil.(mzr)