loading=

Pemenang Lelang Sitaan BRI “Beli Kucing Dalam Karung”

Lahan SPBU objek sitaan BRI ini dilelang di KNKNL Lhokseumawe namun menyisakan masalah baru setelah dilakukan proses lelang lantaran pemenangnya tidak dapat menguasai objek yang dimenangkan. Foto: Alam

Aceh, BerkatnewsTV. Usai pelelangan barang sitaan BRI Cabang Kualasimpang di KPKNL Lhokseumawe yang dimenangkan Bustami YH, permasalahan mulai timbul dan mengakibatkan pihak pemenang lelang tidak dapat menguasai objek yang dimenangkan yaitu lahan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Padahal pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Langsa atas gugatan perdata dari PT Angkasa Biru Beutari dimenangkan BRI Cabang Kualasimpang dan Bustami YH.

Semestinya, pihak BRI Cabang Kualasimpang sudah dapat mengeksekusi barang sitaan tersebut. Hal itu dikarenakan adanya
“Risalah Lelang” dan dokumen lainnya yang memiliki kekuatan hukum.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak BRI Cabang Kualasimpang sehingga menimbulkan dugaan-dugaan negatif.

Bahkan, walaupun pihak pemenang lelang sudah mengantongi dukumen resmi dengan kekuatan hukum, namun hingga kini pemenang lelang belum mendapat perlindungan hukum terhadap haknya.

Pimpinan Cabang BRI Kualasimpang, Hendra Affandi Rambe saat dikonfirmasi memastikan pihaknya tetap membantu pemenang lelang menyelesaikan masalah itu.

“Kami tidak lepas tangan. BRI Cabang Kualasimpang sesuai kewenangan tetap membantu pemenang lelang hingga dapat menguasai apa yang memang menjadi haknya,” ujar Hendra.

Apalagi pihknya sudah melengkapi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(alam)