Pontianak, BerkatnewsTV. Sementara itu dari pihak termohon menilai gugatan praperadilan dinyatakan gugur jika pokok perkara sudah dilakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
“Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP, bahwa apabila perkara pokok sudah dilaksanakan pemeriksaan di Pengadilan Negeri maka perkara praperadilan yang sedang diajukan dinyatakan gugur,” kata Kompol Mikael Wahyudi Kuasa Hukum Termohon dari Bidang Hukum Polda Kalbar yang menjabat sebagai Kasubid Bantuan Hukum Polda Kalbar.
Sidang kali ini pihak termohon telah menyerahkan bukti surat yang diminta oleh hakim dalam persidangan lalu.
“Surat yang diberikan surat asli penetapan penahanan oleh PN Mempawah. Selain itu surat asli penetapan hari sidang terhadap terdakwa FN,” terangnya.
Terhadap bukti yang telah diajukan, maka hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan hal itu sehingga putusan akan diambil pada Selasa (14/8) pagi.(jon)