Sanggau, BerkatnewsTV. Website resmi milik Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id, menjelaskan status gugatan pasangan pemohon Yansen Akun Effendy – Fransiskus Ason dapat dikabulkan.
Padahal, dipersidangan yang digelar Jumat (10/9) hari ini, sembilan hakim memutuskan menolak gugatan pemohon terhadap termohon dalam hal ini KPU Sanggau.
“Rasanya ada yang aneh dari apa yang mereka (MK) tampilkan di website dengan hasil yang mereka sampaikan,” kata Calon Bupati Sanggau Yansen Akun Effendy menanggapi perbedaan status laporan mereka.
Yansen meminta MK sebagai sebuah lembaga pengawal konstutusi tidak main -main dengan putusan yang mereka buat sendiri.
“Jangan permainkan kami. Kami minta MK menjelaskan ini,” kata Yansen.
Pantauan wartawan, status laporan pasangan Yansen – Ason diwebsite resmi mahkamah konstitusi pukul 13.37 Wib tertulis jelas status laporan “dikabulkan”. Namun, setelah beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.11 Wib status tersebut kembali berubah menjadi “tidak dapat diterima”.
“Lembaga sekelas MK seperti lembaga mainan yang bisa dengan mudah mengubah – ngubah hasil perkara di web resminya,” kesal mantan Bupati Sanggau itu.(dra)