Pontianak, BerkatnewsTV. Pasangan Edi Rusdi Kamtono – Bahasan akhirnya ditetapkan oleh KPU sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2018-2023.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Pontianak pada Kamis (26/7) pagi di Hotel Aston Pontianak.
Setelah dibuka Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi, salah satu komisoner, Deni Mulyadi membacakan berita acara penetapan.
“Menetapkan pasangan saudara Edi Rusdi Kamtono dan Saudara Bahasan ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota Pontianak terpilih periode 2018-2023,” kata Deni.
Setelah itu berita acara ditanda tangani oleh lima komisioner dan disaksikan undangan yang hadir.
Kemudian Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi membacakan Surat Keputusan. Setelah membacakan Surat Keputusan, SK kemudian ditandatangani oleh pasangan Edi Rusdi Kamtono – Bahasan maupun para pimpinan partai politik.
“Setelah ini kami akan sampaikan ke DPRD Kota Pontianak dan KPU RI,” kata Sujadi.
Pada Pilwako tahun 2018, pasangan Edi Rusdi Kamtono-Bahasan meraih 200.840 suara. Kemudian pasangan Satarudin-Alpian Aminardi memperoleh 59.064 suara. Dan pasangan Harry Adryanto-Yandi memperoleh 54.294 suara.
Edi Rusdi Kamtono-Bahasan unggul di seluruh kecamatan yang ada di Kota Pontianak mulai dari Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Selatan, Pontianak Timur, Pontianak Utara, dan Pontianak Tenggara.
Jumlah suara sah Pilwako Pontianak sebanyak 314.198 suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 7.903 suara. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 322.101 suara (riz)














