Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sebanyak 68 PMI-B pada Rabu (25/7) dipulangkan dari Rumah Detensi Imigrasi Bekenu, salah satu daerah di Miri, Sarawak, Malaysia. Para deportan ini ditahan di depo tersebut antara tiga sampai enam bulan karena pelanggaran akta keimigrasian sebelum dipulangkan ke tanah air.
“Kondisi mereka semua sehat, tidak ada yang sakit serius,” kata Rizal Abdi, Staf KJRI Kuching yang mendampingi pemulangan 68 PMI-B di Entikong.
Rizal menyampaikan, KJRI Kuching terus memberikan pendampingan dan memantau perkembangan kasus-kasus yang menimpa PMI-B di Sarawak, termasuk para deportan yang dipulangkan hari ini. Ditanya tentang aktivitas warga Indonesia di Sarawak pasca penangkapan tiga WNI di Kuala Lumpur atas dugaan kasus terorisme, Rizal mengungkapkan sejauh ini masih normal.
“Tidak terganggu ya pasca penangkapan itu, masih seperti biasa aktivitas warga kita disana,” pungkasnya.
Sementara itu, 68 PMI-B langsung dipulangkan ke daerah asalnya setelah didata dan diberi pembekalan oleh P4TKI Entikong. Pemulangan ke daerah asal PMI-B difasilitasi P4TKI Entikong dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita data dulu di sini, setelah itu kita fasilitasi ke Kantor Dinsos Kalbar di Pontianak, dari sana nanti dipulangkan ke daerah asal PMI-B,” terang Soni Sumantri, Staf P4TKI Entikong. (dra)