Description

Wajib Tahu, Peristiwa Kependudukan yang Wajib Dicatat di Dukcapil

int

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Enam peristiwa kependudukan mulai dari lahir dan meninggal, kawin dan cerai serta pindah dan datang wajib dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Semuanya harus tercatat dalam aturan hukum administrasi kependudukan kemudian dibuktikan dengan kepemilikan dokumen-dokumen kependudukan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus usai MoU dengan Walubi terkait pelayanan kependudukan, Jumat (13/7).

Sayangnya, menurut dia, masih banyak penduduk yang belum merasa perlu memiliki dokumen kependudukan, termasuk akta perkawinan.

“Padahal dengan memiliki akta perkawinan, maka semua anak dan harta yang dimiliki keluarga tersebut akan terlindungi oleh hukum Negara Republik Indonesia. Adanya akta perkawinan memberi kepastian hukum atas status anak-anak sebagai anak dari kedua orang tuanya,” tuturnya .(rob)