Sintang, BerkatnewsTV. Tim Terpadu Karhutla berhasil menangkap satu orang pelaku pembakar lahan seluas sekitar satu hektar di Kelurahan Sengkuang Kecamatan Sintang, Kamis (21/6) sore.
Pelaku ditangkap Tim terpadu Karhutla Kecamatan Sintang yang terdiri dari Polsek Sintang Kota, Koramil 1205-19-08 Sintang dan Manggala agni lantaran membakar lahan dengan tujuan untuk perumahan.
“Berawal pelaku PTS (29) warga asal Kecamatan silat hilir Kabupaten Kapuas hulu membakar lahan seluas 400 m2 untuk perumahan, namun dikarenakan parit/sekatnya terlalu sempit sehingga merembet ke lahan lainnya total sekitar satu hektar lahan terbakar”, ungkap Ipda Budi Santoso.
”Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sintang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Ipda Aritonang.
Ditambahkan, Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan sebuah mancis, untuk memberikan efek jera kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.(sus)