Kubu Raya, BerkatnewsTV. Lapas Klas II A Pontianak memindahkan 15 narapidana narkoba ke Lapas Nusakambangan pada Minggu (24/2). Pemindahan dilakukan pada subuh hari sekitar pukul 04.00.
Menurut Kepala Lapas Klas II A Pontianak, Farhan Hidayat, ke-15 napi tersebut diberangkan dari Bandara Internasional Supadio menuju Bandara Jogjakarta menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU.
“Dari Bandara Jogjakarta kemudian diberangkatkan menuju Lapas Nusakambangan,” tuturnya.
Farhan menyebutkan, ke-15 napi tersebut semua tersangkut kasus narkoba. 11 Diantaranya telah divonis hukuman dan 4 napi lainnya divonis bervariasi. Ada yang 15 tahun dan 19 tahun.
Napi yang dihukum mati ini empat diantaranya warga asing yakni Chong Chee Kok, Saiful Umarul Aiman, Mohd. Zul Amizan dan Robson Leslie Kang.
“Sedangkan 7 napi lainnya warga Kalbar yaitu TF, Rb, YC, Gn, Wy, MA dan Sup,” jelasnya.
Napi yang tidak dihukum mati yaitu Hong Yeau Hieng divonis 19 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan. Abdillah divonis 15 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 bulan dan Colin Jong Kuek Hui divonis 15 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 bulan. Ketiganya merupakan warga negara asing.
Sedangkan warga Kalbar yaitu Dar divonis dua kali karena tersangkut yang sama. Vonis pertama 9 tahun 4 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider dua bulan dan vonis kedua yaitu 20 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan.
Dikatakan Farhan, semua napi itu berstatus beresiko tinggi. Sehingga dipindahkan ke Nusakambangan yang tingkat pengamanannya juga tinggi.
“Dan pemindahan ini juga program pemerintah. Pemindahan ini juga untuk memutuskan jaringan narkoba di Kalbar karena memang ada indikasi peredaran narkoba yang masih diatur dari dalam,” jelasnya.
Untuk proses pengiriman dikatakan Farhan, pihaknya meminta bantuan dari Brimob dan TNI AU untuk pengamanan lebih ekstra ketat.
Farhan juga menyampaikan masih ada narapidana narkotika yang masih dalam proses persidangan sehingga belum bisa di berangkatkan ke Nusakambangan.
“Masih ada 4 lagi narapidana kasus narkotika dengan hukuman mati yang belum dikirim karena masih ada perkara lain dan masih menunggu proses sidang. Selain itu ada juga kasus lain diluar narkotika yang berisiko tinggi yang sedang didalami untuk dikirim ke Nusakambangan,” pungkasnya.(rob)