loading=

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Lada Rp1,8 Miliar Diserahkan ke Kejari

Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kubu Raya menyerahkan dua tersangka berinisial SO (54) dan FY (56), berikut barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Mempawah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jumat (30/10/26). Foto: st/berkatnewstv
Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kubu Raya menyerahkan dua tersangka berinisial SO (54) dan FY (56), berikut barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Mempawah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jumat (30/10/26). Foto: st/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kubu Raya menyerahkan dua tersangka berinisial SO (54) dan FY (56) berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jumat (30/10/26).

Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan benih lada siap tanam untuk kegiatan perluasan tanaman lada di Kabupaten Kubu Raya pada Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020.

Pengadaan tersebut menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu sekitar Rp1,8 miliar.

Anggaran itu tercantum dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Nomor SP-DIPA-018.05.4.139127/2020 tertanggal 12 November 2019.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah penyidik menuntaskan proses penyidikan dan menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P-21 dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Unit III Tipidkor Polres Kubu Raya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah. Penyerahan ini bertujuan agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Ade.

Jaksa akan Limpahkan ke Pengadilan

Ade menjelaskan, kelengkapan berkas perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penyerahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Polres Kubu Raya menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan melalui tahapan penyidikan hingga pelimpahan kepada kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya tahap II, Kejaksaan Negeri Mempawah selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap kedua tersangka di pengadilan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.(tmB)