loading=

Ini Kendaraan dan Jam yang Diperbolehkan Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I

Kendaraan yang diperbolehkan lewat Duplikasi Jembatan Kapuas 1 yakni kendaraan roda 4, pick up/Engkel bermuatan dan kendaraan roda 6 kosong/tanpa muatan. Kendaraan angkutan barang roda enam bermuatan diarahkan melintasi Jembatan Kapuas II dari wilayah Kubu Raya menuju Kota Pontianak. Sementara untuk waktunya yang diperbolehkan lewat yaitu saat pagi hari mulai pukul 08.00-15.00 wib dan malam hari mulai pukul 19.00-05.00 wib. Foto: ist/berkatnewstv
Kendaraan yang diperbolehkan lewat Duplikasi Jembatan Kapuas 1 yakni kendaraan roda 4, pick up/Engkel bermuatan dan kendaraan roda 6 kosong/tanpa muatan. Kendaraan angkutan barang roda enam bermuatan diarahkan melintasi Jembatan Kapuas II dari wilayah Kubu Raya menuju Kota Pontianak. Sementara untuk waktunya yang diperbolehkan lewat yaitu saat pagi hari mulai pukul 08.00-15.00 wib dan malam hari mulai pukul 19.00-05.00 wib. Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar telah menetapkan ketentuan bagi kendaraan yang diperbolehkan melewati duplikasi Jembatan Kapuas I.

Penetapan itu setelah adanya kesepakatan bersama saat rapat pada Selasa (27/10/2026) yang dihadiri Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya, kepolisian, instansi perhubungan, BPJN, PT Pelindo, ORGANDA Kalbar, serta asosiasi transportasi dan logistik.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan lewat Duplikasi Jembatan Kapuas 1 yakni kendaraan roda 4, pick up/Engkel bermuatan dan kendaraan roda 6 kosong/tanpa muatan.

Kendaraan angkutan barang roda enam bermuatan diarahkan melintasi Jembatan Kapuas II dari wilayah Kubu Raya menuju Kota Pontianak. Setelah menyelesaikan aktivitas bongkar muat, kendaraan dalam kondisi kosong diperbolehkan melintas melalui duplikasi Jembatan Kapuas I.

Sementara untuk waktunya yang diperbolehkan lewat yaitu saat pagi hari mulai pukul 08.00-15.00 wib dan malam hari mulai pukul 19.00-05.00 wib.

Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan pengaturan lalu lintas secara permanen. Kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi akses duplikasi Jembatan Kapuas I yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B.

Baca Juga:

“Akan tetapi efektivitas pengaturan lalu lintas harus didukung kedisiplinan pengguna jalan, kejelasan ketentuan operasional, kelengkapan rambu, serta pengawasan dan evaluasi berkala,” tegas Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Pangkas Jarak Tempuh

Sebelumnya telah dilakukan uji coba. Berdasarkan hasil evaluasi, akses tersebut mampu memangkas jarak tempuh dari 16,4 kilometer dengan waktu perjalanan 49 menit menjadi 2,3 kilometer atau sekitar 6 menit. Hasil uji coba juga menunjukkan arus lalu lintas tetap stabil tanpa menimbulkan titik kemacetan baru.

“Mari kita sama-sama berkomitmen mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar, memperkuat konektivitas Pontianak–Kubu Raya, serta mendukung distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya.

Kesempatan itu Norsan juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur untuk mengatasi kemacetan secara berkelanjutan. Dalam jangka pendek, perbaikan dermaga penyeberangan Bardanadi dan Siantan direncanakan masuk dalam penganggaran tahun 2027 agar layanan feri dapat kembali menjadi alternatif mobilitas masyarakat.

Untuk jangka panjang, sejumlah rencana turut dibahas, antara lain pembangunan Jembatan Kapuas III, Jembatan Garuda yang direncanakan sebagai jembatan berbayar, serta penataan jaringan jalan melalui pelebaran ruas utama dan pembangunan jalur alternatif.

Opsi pengembangan jembatan eksisting, termasuk duplikasi Jembatan Kapuas II serta kajian flyover, masih memerlukan pendalaman teknis lebih lanjut.(tmB)