Landak, BerkatnewsTV. Pasangan suami istri (pasutri) di Landak berinisial RU (45) dan RI (34) diamankan petugas lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 51,47 gram dan pil ekstasi seberat bruto 0,34 gram.
Keduanya diamankan pada Sabtu (17/10/2026) saat Polres Landak menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kkedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tegas Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK.
Baca Juga:
- Pasutri Selundupkan 8,4 Kg Sabu dari Bengkayang
- Tega, Pasutri Ini Dua Kali Jual Anak Buat Modal Judi dan Sabu
Ia sebutkan pengungkapan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam mencegah peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan pelapor.(tmB)













