loading=

Kubu Raya Dideadline Empat Hari Tetapkan 18.620,39 Hektar LP2B

Kubu Raya Dideadline Empat Hari Tetapkan 18.620,39 Hektar LP2B
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto saat memimpin rapat tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Senin (21/9/2026). Pemerintah pusat mendesak Pemkab Kubu Raya tetapkan 18.620,39 hektar untuk lahan pertanian. Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk di kawasan sembilan kecamatan di Kubu Raya dinilai perlu dikaji ulang, sebelum diserahkan ke Pemprov Kalbar.

Pasalnya pemetaan luasan lahan LP2B sebanyak 18.620,39 Ha ini terkesan diburu-buru, dengan deadline empat hari untuk dipusatkan menjadi kawasan program ketahanan pangan pemerintah pusat.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyebut ibarat kata penunjukan wilayah LP2B ini seperti dimakan mati bapak tidak dimakan mati mamak.

“Makanya di dalam rapat pembahasan tentang LP2B tadi ibarat makan mati bapak tidak di makan mati mamak. Risikonya apa? Tentu berisiko ke masyarakat,” tegasnya usai Rapat LP2B, Senin (21/9/2026)

Menurutnya jika penetapan kawasan ketahanan pangan ini sudah diserahkan, maka hak yang bersangkut paut dengan penyewaan tanah gugur demi hukum, dengan terbitnya Peraturan Menteri terkait.

“Karena sifatnya tidak bisa dinaikkan menjadi perkebunan. Tidak bisa juga IPT itu menjadi pemukiman, apalagi ada kawasan yang sudah menjadi HGU, dan HGB,” terangnya.

Sukiryanto mengemukakan pemerintah daerah wajib menyerahkan 18.620,39 Ha dengan waktu yang telah ditentukan. Jika lahan ini belum siap, pemerintah pusat dapat menaikkan kembali keperluan kawasan LP2B ini.

Baca Juga:

“Kita diwajibkan menyerahkan tanah 18.620,39 Ha, dan apabila di empat hari kedepan kita tidak bisa menyerahkan 18.620,39 Ha, maka akan kembali ke aturan pusat, dengan menyiapkan 25 ribu Ha,” ungkapnya.

Untuk itu, Sukiryanto mengharapkan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat dikaji ulang, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari tentang alih fungsi lahan.

“Contoh di pulau jawa, perubahan lahan yang sebelumnya tanam padi menjadi kolam ikan, mendapat hukuman pidana. Maka dari itu, mudah-mudahan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali jika ada usulan perbaikan yang bersifat tidak ada yang terjebak dalam aturan tersebut,” bebernya.

Sukiryanto juga mendorong stakeholder terkait melakukan pemetaan secara serius untuk kawasan penataan LP2B sebabnya secara geografis kawasan di Kubu Raya merupakan hamparan lahan gambut.

“Pendataan harus tepat. Jika tidak penataan ini, bisa tidak tepat sasaran jika yang di data lahan untuk pertanian namun masuk ke dalam data lahan gambut. Kita berharap ada keringanan dari pusat terkait kawasan 18.620,39 Ha ini,” jelasnya.

Sementara dari data yang dihimpun dari sembilan kecamatan Lahan Baku Sawah (LBS) tercatat 28.844,68 Ha di tahun 2024. Usulan lahan LP2B seluas 18.620,39 Ha, yang dimana Kecamatan Sui Kakap LBS 9,212.41 Ha dengan LP2B 4,537.79 Ha. Disusul Batu Ampar LBS 4,443.96 usulan LP2B 10,441.06 Ha.

Dua Kecamatan ini dipetakan menjadi daerah terbanyak dalam kawasan LP2B untuk menunjang program ketahanan pangan.(dian)