Kubu Raya, BerkatnewsTV. Malang bagi warga Adisucipto Pontianak Tenggara wanita muda korban pelecehan seksual dari P (29) pengemudi taksi salah satu perusahaan aplikasi transportasi online.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia R, menuturkan kalau P terancam menjalani hukuman akibat perbuatan cabulnya selama sembilan tahun kurungan.
Hal ini berawal ketika wanita muda tersebut memesan secara online kendaraan roda empat untuk menuju kediamannya di Adi Sucipto.
“Selama dalam perjalanan korban bercerita kepada P tentang gebetannya,” ujar Rensa saat Konfrensi Press di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga:
- Enam Anak Panti Sosial Korban Pelecehan Oknum PNS
- Dua Remaja Korban Pelecehan Diancam Senpi di Tempat Wisata
Menurut keterangan korban pada saat bercerita panjang di mobil tersangka merespon baik bahkan korban sempat menangis saat membuka lembaran-lembaran kehidupannya.
“Saudara P merangkul saya dan mengelus-elus rambut saya setelah itu saya ketiduran dan tidak lama mobil tersebut berhenti di depan ruko yang agak gelap,” cerita Rensa menirukan kronologis kasus pidana tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di depan ruko kosong Wonodadi 1 Desa Teluk Kapuas Sui Raya pukul 23.00 wib tanggal 7 September 2026. Yang dimana pada saat itu supir taksi P merubah posisi kursi duduk penumpang menjadi berbaring dan melakukan perbuatan pelecehan seksual disaat korban tidak berdaya atau posisi tidur.
“Dan korban menepis tangan P selanjutnya keluar dari mobil. Dan P sempat mengejar korban untuk meminta maaf atas perbuatannya tetapi korban telah menghubungi layanan call center 110 Polres Kubu Raya,” pungkasnya. (dian)













