Mempawah, BerkatnewsTV. PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) diduga telah mengambil pasokan bahan material Galian C illegal untuk pembangunan sejumlah fasilitas dan jalan hauling proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.
Dugaan ini juga sempat mencuat pada medio April 2025. Salah satu pemasok yang disebut dalam pemberitaan adalah CV Aneka Berkah Mineral Sejahtera, yang materialnya diduga berasal dari lokasi sekitar Sungai Kunyit Dalam.
“Jika memang material yang digunakan itu legal, silakan dibuktikan. Dari mana tanahnya, siapa pemilik lokasi, izinnya apa, siapa yang membeli, dan untuk proyek mana material itu dikirim,” kata salah seorang warga Mempawah yang enggan Namanya disebutkan.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena proyek yang dikerjakan PT BAI merupakan proyek berskala besar dan berkaitan dengan investasi strategis PT BAI sendiri merupakan perusahaan patungan PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dan PT Aneka Tambang (ANTAM) yang mengembangkan proyek SGAR di Mempawah.
Masyarakat menilai salah satu pertanyaan paling penting yang perlu dijawab adalah dari mana material timbunan tersebut berasal.
Jika material berasal dari aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan, maka legalitas lokasi sumber material menjadi hal yang harus diperiksa. Termasuk siapa pemilik atau pengelola lokasi, dokumen perizinannya, serta apakah kegiatan penggalian dan pengangkutan dilakukan sesuai ketentuan.
“Jangan hanya melihat tanah itu sudah sampai di proyek. Yang harus ditelusuri dari hulunya. Lokasi pengambilannya di mana, siapa yang menggali, siapa yang membeli dan siapa yang mengangkut,” tambah warga lainnya.
Baca Juga:
- Smelter Grade Alumina Refinery Bauksit di Mempawah Menjadikan Indonesia Negara Tanpa Ekspor
- Erlina Pastikan Manfaat CSR PT BAI Untuk Masyarakat
Audit Pekerjaan PT BAI
Terpisah, DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalbar mendesak aparat penegak hukum beserta instansi teknis untuk melakukan penelusuran keabsahan perizinan pasokan material yang digunakan PT BAI.
”Apabila sumber material yang digunakan itu memang legal, silakan buktikan secara terbuka. Tunjukkan dokumen perizinannya, siapa pemilik lokasi kuarinya, dokumen perizinan tambangnya, hingga kontrak pengadaannya. Penelusuran tidak boleh berhenti di area proyek, tetapi wajib mengusut hingga ke hulunya atau PT BAI sebagai pengguna material,” ujar Ketua DPD KANNI Kalbar, R Hoesnan.
Di samping persoalan asal-usul tanah lanjut Hoesnan, pola rantai pekerjaan proyek yang melibatkan beberapa tingkatan kontraktor utama hingga subkontraktor turut menjadi sorotan kritis.
“Penelusuran terhadap hubungan kontraktual ini dianggap penting untuk mengurai kejelasan tanggung jawab hukum, sehingga tidak terjadi skema saling lempar kewajiban antarpihak apabila kelak ditemukan indikasi penyimpangan prosedur di lapangan,” terangnya.
Ia menekankan pemerintah dan apparat melakukan pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta bertujuan mendukung kelancaran investasi strategis nasional di daerah.
”Ini bukan bentuk tuduhan yang mengarah secara subjektif kepada PT BAI. Justru apabila seluruh perizinan, volume pengiriman, dan dokumen rantai pasoknya lengkap, hal itu bagus untuk dibuka ke publik agar tidak memicu spekulasi liar yang dapat mengganggu iklim investasi,” ucapnya.
Pernyataan Sikap tegas dari DPD KANNI Kalbar memberikan penekanan keras terkait pentingnya transparansi penuh, akuntabilitas audit, serta penegakan hukum tanpa kompromi untuk memastikan seluruh rangkaian proyek berjalan sesuai koridor legalitas.
”Proyek strategis seperti SGAR memiliki dampak ekonomi yang sangat vital bagi daerah, namun hal itu sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk mentoleransi potensi pelanggaran di rantai pendukungnya. Pasokan material Galian C harus bersih dari praktik pengerukan illegal,” tegasnya.
Investasi Besar Harus Taat Hukum
Menurutnya, keberadaan investasi skala besar justru menuntut standar kepatuhan hukum yang jauh lebih tinggi demi mencegah timbulnya celah kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
”Pengawasan ekstra dan audit terbuka adalah bentuk perlindungan nyata, baik untuk investasi PT BAI sendiri maupun bagi masyarakat Mempawah. Apabila seluruh izin dari pemasok terbukti sah dan lengkap, tentu publik akan memberikan apresiasi penuh. Namun, jika ditemukan adanya kejanggalan atau indikasi pelanggaran aturan, penegakan hukum yang tegas harus dijalankan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada celah pembiaran yang merugikan tata kelola daerah,” pungkasnya.
Manajemen PT BAI yang akan dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan resmi.
“Maaf bang, dari PT BAI tak ada yang standby untuk diwawancarai,” ujar karyawan PT BAI bagian Corcomm, Agil kepada media lewat whatsapp.(rob)













