Jakarta, BerkatnewsTV. Selama 10 tahun sejak tahun 2016 hingga sekarang Netflix tidak membayar royalti atas pemanfaatan karya musik dan/atau lagu di platformnya selama membuka layanan di Indonesia. Nilainya cukup mengejutkan hingga sebesar Rp75 miliar.
“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” ungkap Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) M. Bigi Ramadha Putra, Rabu (9/9/2026).
Dia menjelaskan, pembayaran royalti oleh Netflix itu merupakan perintah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
“Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya,” tegasnya.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional pun mendesak Netflix memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran royalty karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai penegakan hak cipta di ruang digital.
Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, kata Bigi Ramadha, memiliki kerangka aturan mengenai penutupan konten dan/atau hak akses terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait dalam sistem elektronik.
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 mengatur bahwa pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial, dapat dilaporkan kepada menteri yang membidangi urusan hukum.
“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan kepada Kementerian Komdigi dan jika tidak complay dengan aturan akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” tegasnya.
Tutup Netflix di Indonesia
Aturan tersebut, kata Bigi, dapat memberikan kewenangan kepada kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informatika, untuk melakukan penutupan situs internet, pemblokiran, atau penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta atau hak terkait, berdasarkan rekomendasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dengan adanya kerangka hukum tersebut, persoalan Netflix tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa pembayaran antara pengelola platform dan pemilik karya.
Baca Juga:
- Riset CELIOS, Pajak OTT Global Perkuat Ekosistem Media
- Alfa TEVE, Aplikasi Streaming Film dari Pontianak Diluncurkan
Jika kewajiban royalti memang belum dipenuhi sejak 2016, maka persoalan tersebut menyentuh aspek kepatuhan terhadap hak cipta Indonesia.
“Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah,” tegasnya.
Desakan LMKN agar Netflix segera membayar royalti, menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan musik pada platform streaming digital.
Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, di harapkan dapat menjalankan kewajiban hak cipta secara transparan dan adil.
“Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” sebut Bigi.
Sebab, perlindungan hak cipta bukan hanya menyangkut kepentingan industri musik. Tetapi di balik setiap lagu terdapat hak pencipta, musisi, penyanyi, produser dan pemilik hak yang memiliki hak ekonomi atas karya mereka.
LMKN telah melakukan kontak dan bertemu secara informal di London beberapa waktu lalu untuk membicarakan tunggakan royalti tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Netflix telah melaksanakan kewajiban membayar royalti di Philipina dan Thailand dengan nilai mencapai ratusan miliar.(rob)













