Jakarta, BerkatnewsTV. Tujuh perusahaan diduga menjadi biang kerok terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar. Ketujuhnya akan diminta pertanggungjawaban oleh Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum di masing-masing tingkatan.
Data KLH/BPLH menunjukan lahan yang terbakar di area tujuh perusahaan di Kalimantan Barat ini dengan total mencapai 2.260,08 hektare.
“Perkara pidananya akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” tegas Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan dikutip siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Rabu (2/9/2026).
Selain di Kalimantan Barat, KLH/BPLH juga meminta pertanggungjawaban tiga perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan total luas lahan terbakar 6.595,15 hektare, Kalimantan Tengah (Kalteng) dua perusahaan dengan luas lahan terbakar 99,40 hektare salah satunya memiliki area terbakar sekitar lima hektare.
Kemudian empat perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan total lahan terbakar 772,72 hektare, Lampung satu perusahaan dengan lahan terbakar 220,73 hektare. Kemudian di Riau satu perusahaan dengan total lahan terbakar 7,10 hektare.
“Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar,” tambahnya.
Menurutnya, terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata.
KLH telah melakukan pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
“Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada 3 provinsi dan Kalimantan 4 provinsi. Di Kalbar ada 7 badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel, serta PPLH line,” bebernya.
Rizal menyebutkan pihaknya juga mencatatkan ada potensi kerugian sekitar Rp 5,3 triliun dari kasus karhutla yang terjaring pihaknya sejak 2023 hingga 2025. Selama kurun waktu itu, katanya, ada 32 perkara yang belum selesai.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujarnya.
Jamin Tindak Tegas Perusahaan
Sementara itu Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan, baik dari unsur masyarakat maupun korporasi.
“Khusus untuk korporasi atau perusahaan yang sengaja membakar lahan, sanksinya tidak main-main, mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana. Penegakan hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera dan menekan kejadian karhutla,” tegasnya saat meninjau lahan terbakar di Parit H Muksin Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (1/9/2026).
Norsan menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi.
Baca Juga:
- Karhutla Terindikasi di Lahan Konsesi 6 Perusahaan di Sanggau dan Ketapang
- Kasus Karhutla, Dua Perusahaan Disidang. PT PSL Terbukti Bersalah
Norsan mengatakan kawasan gambut yang luas menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan Karhutla.
“Berdasarkan data sekitar 38.000 hektare kawasan terdampak kebakaran, atau sekitar 0,25 persen dari luasan yang menjadi perhatian,” ujarnya.
Norsan meyakini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar ada unsur kesengajaan dibakar bukan karena terbakar alami.
“Kalau dilihat permasalahannya ini, kebakaran dan dibakar ini, ya 90 persen dibakar, saya berani katakan 90 persen dibakar. Tapi ada juga karena pantulan matahari ada juga terjadi tapi itu jarang sekali adapun hanya satu dua tempat,” ungkapnya.
Namun tambah Norsan lebih banyak didominasi karhutla memang sengaja dibakar oleh oknum masyarakat. Sebab buka lahan dengan cara bakar lebih murah dan praktis. Cukup hanya dengan sepuntung rokok lahan sudah dapat terbakar.
Cabut Ijin Perusahaan
Terpisah, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta agar penegakan hukum karhutla di wilayah konsesi dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang itu titik apinya muncul di situ, otomatis peraturan mewajibkan dia bertanggung jawab. Ditindak secara tegas, adil, tegas. Jangan dibuat-buat juga. Tetapi adil, tegas, sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” katanya usai pelantikan Perhiptani Kalbar pada Senin (31/8/2026).
Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Hukuman harus benar-benar dijalankan sesuai ketentuan dan memberikan efek jera.
“Yang kita dengar ada sembilan yang sudah ditindak. Cuma kita minta jangan sekadar ditindak, dihukum dengan berat sesuai dengan peraturan undang-undang, dieksekusi. Dan kita masyarakat terus mengawal,” tegasnya.
Selain sanksi hukum, pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar juga dinilai perlu dilakukan. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Misalnya izin dicabut, ya izin cabut sebagian dari itu. Pemulihan juga harus dilakukan,” pungkasnya.
Hot Spot 7.569 Titik
Berdasarkan data BMKG, per tanggal 1 September 2026, sebaran titik panas di Kalimantan Barat sebanyak 7.569. Terdiri dari tingkat kepercayaan rendah 1.137 titik, tingkat kepercayaan menengah 5.525 titik dan tingkat kepercayaan tinggi 907 titik.
Kabupaten Ketapang paling terbanyak sebaran titik panas (hot spot) yani 4086 titik disusul Kabupaten Kubu Raya 954 titik, Kayong Utara 619 titik, Sintang 607 titik, Kapuas Hulu 413 titik, Melawi 341 titik, Sanggau 119 titik, Sekadau 116 titik, Mempawah 109 titik, Sambas 102 titik, Landak 51 titik, Bengkayang 31 titik, Singkawang 20 titik dan Kota Pontianak hanya 1 titik.
Sementara Jarak pandang kurang dari 1 kilometer terjadi di Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas Singkawang, Sintang dan Ketapang.
Dan kualitas Udara katagori berbahaya terjadi di Kubu Raya, Mempawah dan Sintang dengan nilai diatas 600.(rob/tmB/dian)













