loading=

KPK Tahan Pimpinan Telkom Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Tahan Pimpinan Telkom Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang selama 20 hari kedepan sejak Selasa (4/8/2026 lantaran telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Foto: ist/berkatnewstv

Jakarta, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang yang telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).

Proyek tersebut periode 2018-2023 sehingga diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp322,18 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah, Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019; Weriza (WER) selaku selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom 2012-2020 dan Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

“Setelah melalui serangkaian tindak penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. KPK menetapkan tiga tersangka,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konfrensi pers, Selasa (4/8/2026).

“Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026,” tambahnya.

Proyek ini digagas oleh PERTAMINA bersama BPH Migas karenanya adanya kebutuhan untuk memiliki data stok BBM di setiap SPBU secara riil time. Dengan tujuan pengiriman BBM dari depot PERTAMINA ke SPBU dapat terkontrol termasuk transaksi BBM subsidi tepat sasaran.

Modus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Kasus ini bermula dari program transformasi digital Pertamina termasuk perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) untuk memantau volume bahan bakar minyak (BBM) serta mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung transaksi non-tunai.

“Kasus ini bermula saat pada Agustus 2018, terdapat kesepakatan tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter, ini kontrak induk yang disepakat SPBU PERTAMINA dikerjasamakan dengan PT Telkom selama lima tahun,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan pengadaan di PT Telkom, pada September 2018, Dian Rachmawan bertemu dengan sejumlah calon vendor pengadaan Digitalisasi SPBU terkait kebutuhan Electronic Data Capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran secara nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) atau alat yang dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis yang dapat mengirimkan informasi ke data center di PERTAMINA.

“Dalam pengadaan EDC diketahui terdapat dua kandidat penyedia, yaitu PT PCS dan PT ASK. “Yang mana DR secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan EDC tersebut dilaksanakan oleh PT ASK,” begitu kata Ahmad.

Namun, PT PCS, melalui peran tersangka EL yang merupakan mantan pegawai di PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS melakukan pengondisian dan lobi agar perusahaannya itu menjadi vendor penyedia EDC tersebut.

Baca Juga:

“Selanjutnya melalui arahan (tersangka) WER, EL memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri sebagai vendor penyedia EDC,” tambahnya.

Sementara itu, dalam pengadan ATG, tersangka DR mengarahkan agar tersangka WER menujuk PT SGP sebagai vendor penyedia. Selanjutnya pada Oktober 2018, DR menyampaikan nota dinas mengenai nota justifikasi kebutuhan investasi digitalisasi SPBU Pertamina.

Nota tersebut menetapkan ruang lingkung proyek yang meliputi digitalisasi sebanyak 5.518 SPBU. Digitalisasi tersebut berupa pemasangan ATG, personal computer (PC), pint of sales (POS), sstem and forecourt controller (FCC), dan electronic data capture (EDC), termasuk penyediaan dashboard cloud serta jaringan konekvitas.

Adapun target implementasi ditetapkan sebanak 1.200 titik SPBU sepanjang 2018. Dan sebanyak 4.318 SPBU pada periode 2019. Nilai investasi dari target implementasi tersebut sebesar Rp1,76 triliun, dan biaya operasional sekitar Rp737,2 miliar.

Dalam realisasi proyek tersebut PT Telkom kemudian menunjuk PT SCC sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak-anak PT Telkom, yaitu PT PI, PT TAS, PT FN, PT MT, dan PT SSI.

“Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER, melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukkan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan. Meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU,” ungkapnya.

Selanjutnya, DR juga memerintah WER, agar anak-anak perusahaan PT Telkom tersebut melakukan penunjukkan langsung vendor-vendor dalam pengadaan EDC dan ATG untuk program digitalisasi SPBU Pertamina tersebut.

Seperti PT PINS menujuk PT PCS sebagai pengadaan EDC, dan PT SCC menunjuk PT SGP sebagai vendor pengadaan ATG. Kemudian setelah PT SGP ditetapkan sebagai penyedia ATG, tersangka DR menerima pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Total Kerugian Negara Rp322 Miliar

Ditemukan pula dalam tahap pelaksanaan pengadaan EDC, tersangka EL mengganti perangkat EDC merk PAX A920 menjadi Z90 yang merupakan spesifikasi lebih rendah. Perubahaan spesifikasi tersebut disetujui setelah EL memberikan fasilitas-fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.

“Dan berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rangkaian perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 miliar pada pengadaan ATG. Serta Rp 128,4 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920. Dan total loss sebesar Rp105,2 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi,” beber Ahmad.

Nilai kerugian keuangan negara tersebut pun bertambah sebesar Rp322,1 miliar akibat pengaturan dan pengondisian berantai dalam setiap pengadaan untuk program digitalisasi SPBU tersebut.(jkt/tmB)