Sekadau, BerkatnewsTV. Kasus dugaan perampasan emas di Sekadau memasuki babak baru.
Polres Sekadau menaikan tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, Senin (3/8/2026).
Ia jelaskan pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini kepolisian belum menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut karena seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti.
Baca Juga:
- Pemilik Laporkan Perampasan Emas 1,6 Kg ke Polisi. Oknum TNI, Jaksa dan Wartawan Diduga Terlibat
- Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terlibat Perampasan Emas di Sekadau
“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur,” janjinya.
Kasus yang menghebohkan ini berawal dari laporan seorang korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melaporkan dugaan perampasan emas ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
Zainal menjamin setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik melalui awak media sebagai bentuk transparansi, dengan tetap memperhatikan kepentingan proses penyidikan.
“Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan,” pungkasnya.
Zainal juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan kepada kepolisian dengan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum.(rob)













