Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hampir 10 tahun nelayan di Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya mengaku kesulitan untuk mendapat BBM subsidi jenis solar.
Meskipun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sangat dekat yakni di lokasi, namun nelayan Sui Kakap mengaku terpaksa harus membeli di eceran dengan harga berkisar Rp14 – 15 ribu per liter karena hampir mayoritas tidak dilayani di SPBN yang menjual Rp6.800 per liter.
“Susah nak beli di sinek (SPBN), alasannye tak ade rekomendasi. Tapi ade pake rekomendasi ngape gak ndak bise beli. Aneh pula,” kesal Darsad nelayan Sui Kakap.
Masalah ini menjadi atensi khusus BPH Migas yang turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari laporan dan informasi yang diterima.
“Stoknya ada, BBM-nya tersedia, dan siap disalurkan. Selama dokumen resmi berupa surat rekomendasi dari pemerintah daerah telah diperoleh, maka penyaluran BBM dapat dilakukan,” kata Anggota Komite BPH Migas, Hangga Harenji Fadilah saat meninjau langsung ke SPBN Bentang di Sui Kakap, Sabtu (1/7/2026).
Akan tetapi ia sebutkan kesulitan nelayan mendapatkan BBM subsidi lantaran sulitnya mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah Kubu Raya.
Baca Juga:
- Nelayan Ngadu ke Dewan Kesulitan BBM Subsidi
- Nelayan Sulit Dapatkan Rekomendasi BBM dari Dinas Perikanan
“Keluhannya kesulitan penerbitan surat rekomendasi. Ini yang harus kami tinjau ulang dan koordinasikan dengan pemerintah daerah, apa sebenarnya kendala dalam penerbitannya,” tuturnya.
Padahal ia tegaskan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah menjelaskan nelayan wajib mengantongi dan menunjukkan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa mereka berhak menerima BBM subsidi.
“Jadi, aturannya sudah jelas harus membawa surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Dokumen itu menjadi dasar dan bukti bagi penyalur BBM memberikannya kepada nelayan,” terangnya.
Surat rekomendasi ini ia sebutkan untuk mencegah penyaluran kepada nelayan yang memiliki kapal di atas 30 Gross Ton (GT) yang harus menggunakan BBM non subsidi.
“Kalau surat rekomendasi tidak ada, penyalur tidak bisa memastikan bahwa penerima memang berhak. Bisa saja nelayan tersebut memiliki kapal di atas 30 GT yang memang tidak diperbolehkan menerima BBM subsidi,” ungkapnya.
Lantas bagaimana nelayan yang mengantongi rekomendasi namun tidak juga dapat BBM subsidi.
“Kami akan koordinasikan dengan Pertamina untuk melihat apakah kuotanya memang kurang atau ada kendala lain. Jika memang terdapat masalah dalam pemenuhan kebutuhan, kami akan melaporkannya kepada pimpinan agar mendapat perhatian khusus sehingga seluruh nelayan yang berhak dapat memperoleh BBM bersubsidi,” tegasnya.(tmB)













